Halo semuanya, sudah
lama nih tidak menambah blog archive.
Nah, sekarang saya akan memberikan sedikit pengalaman saya mengenai
bagaimana mengurus Visa Jepang dengan sangat mudah tanpa jasa travel.
Untuk teman-teman
yang berencana liburan ke Jepang atau akan segera ke Jepang, ada beberapa hal
yang harus teman-teman semua penuhi persyaratan untuk masuk ke negara matahari
terbit tersebut, selain paspor dibutuhkan juga visa. Visa Jepang wajib buat
teman-teman yang tidak memiliki paspor elektrik yang sudah didaftarkan di
Kedutaan Jepang.
Visa Jepang terdiri
dari berbagai macam jenis, diataranya:
- Visa Kunjungan
Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
- Visa Kunjungan
Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN
Jepang yang berdomisili di Indonesia)
- Visa Kunjungan
Sementara untuk Kunjungan Teman
- Visa Kunjungan
Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Visa Kunjungan
Sementara Berkali-kali (Wisata)
- Visa Kunjungan
Sementara untuk Tujuan Bisnis
- Visa Khusus
(Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
- Visa Transit
- Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk
Dari 9 jenis visa
diatas, saya akan berbagi informasi jenis visa nomor 4 yaitu Visa Kunjungan
Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri. Kemudian untuk mengurus
visanya, karena saya domisili Aceh, maka pengajuan bisa di Konsulat Jenderal
Jepang di Medan, Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII) Lantai 5, Jl. Pangeran
Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Telephone: (061) 457-5193. Silahkan kunjungi link berikut http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html untuk melihat dimana alamat Kantor Konsulat Jenderal Jepang di masing-masing domisili kalian.
Sebelum mengajukan Visa
Jepang, saya mencari informasi-informasi yang sekiranya dapat membantu dalam
pengumpulan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Informasi-informasi yang
berhasil saya kumpulkan berasal dari hasil googling dan membuka
website resmi dari Kedutaan Jepang, berikut persyaratan yang harus dikumpulkan
untuk membuat Visa Jepang:
Fokusnya untuk yang Visa Sementara untuk Kunjungan
Wisata dengan Biaya Sendiri ya temans.
Paspor
Paspor yang diajukan adalah paspor yang masih
berlaku, jangan paspor yang masa berlakunya sudah habis atau paspor yang
sekitar 6 bulan lagi akan habis masa berlakunya. kalaupun paspor kalian sudah
habis masa berlakunya atau yang sekitar 6 bulan lagi akan habis masa
berlakunya, maka kalian harus perpanjang lagi paspornya terlebih dahulu. FYI,
dengan memperpanjang paspor, otomatis nomor paspor akan berubah dari nomor
paspor lama, maka dari itu saat pembelian tiket harus diperhatikan lagi masa
berlaku paspor agar tidak ada kesalahan saat pengajuan Visa Jepang atau Visa
Lainnya.
Formulir
Permohonan Visa dan Pas Photo Terbaru
Formulir permohonan visa dapat kalian download
langsung dari website resminya Kedutaan Jepang dan bisa langsung diisi atau
kalau kalian mau tulis tangan bisa juga (asal jangan ada coret-coretannya ya).
Pas photo ukurannya 45mm x 45mm. Nanti, kalau kalian mau photo, bilang saja
photo untuk keperluan visa. biasaya mereka sudah mengerti (latar putih dan tanpa
edit).
Fotokopi
KTP
Fotokopi KTP kalian, cukup selembar saja.
Bukti
Pemesanan Tiket pesawat PP
Bukti pemesanan tiket yang sudah kalian beli, harus
dilampirkan juga. Tiket yang sudah kalian beli baik itu online atau offline,
dicetak. kalau bisa bukti pemesanan penginapan disana pun harus dilampirkan
juga, supaya meyakinkan dan jelas tujuan kita disana.
Jadwal
Perjalanan Sejak Masuk Hingga Keluar Dari Jepang
Untuk jadwal perjalanan tidak perlu dibuat terlalu
rinci, format jadwal perjalanan sudah tersedia di website resmi. Ini contoh
jadwal dipengajuan visa saya:
Penginapan bisa pakai Airbnb (banyak yang
bagus-bagus dan harganya terjangkau) atau aplikasi lainnya. Karena di jadwal ini
ditanyain nginap dimana, untuk kalian yang belum membeli tiket penginapan, bisa
memakai aplikasi yang katanya bisa bayar penginapan saat kita di Jepang. Jadi,
kita bisa memakai nama penginapan tersebut untuk lampiran Penginapannya.
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan
dengan pemohon, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih
dari satu)
Kalo yang ini, kemarin pas pengajuan saya tidak
membawa yang asli dan fotokopiannya, karena saya pikir untuk yang pemohon hanya
untuk satu orang, tidak memerlukan dokumen ini lagi. Jadinya, saya disuruh
pulang. Enggak deng wkwk…
Ternyata, persyaratan yang di website dengan
persyaratan yang ada di kantor Konsulat Jepang ada perbedaannya sedikit. Jadi,
Setelah dijelaskan kronologisnya (perbedaan persyaratan yang di website dengan
yang selembaran dari Konsulat Jenderal Jepang) saya tidak disuruh pulang kok
teman-teman, hanya saja dokumen KK dan Aktenya diminta kirim via email saja.
Kemarin itu pengajuan saya tanggal 13 Agustus 2018, karena ada dokumen yang
belum lengkap, saya emaillah dokumen tersebut di tanggal 14 Agustus 2018. Yang
penting setelah kirim email tersebut, infoin saja ke kantor konsulatnya via
telpon. Yeah! Akhirnya ga bolak balik Aceh - Medan. Dan petugas di Kantor
Konsulatnya pun ramah-ramah sekali.
Rekening
Koran
Untuk rekening koran, yang di cetak itu adalah yang
3 bulan terkahir saja. Tinggal minta di Costumer Service dimana kalian menabung
uangnya. Gratis kok.. paling Cuma ditanyain keperluannya apa. Jadi tinggal kalian
jelaskan tujuannya untuk apa.
Udah itu aja. Poin-poin
diatas urutannya yang dari website ya. Saya urutkan sesuai dengan yang tertera.
Tapi, setelah sampai di Kantor Konsulat Jepang yang di Medan, urutannya sedikit
berbeda. Berikut saya lampirkan persyaratan dari selembaran yang ada di Kantor
Konsulat Jepang
Ada tambahan lampiran,
yaitu; Surat Keterangan Kerja. Karena sudah dibuat untuk jaga-jaga siapa tau
diminta. eh beneran diminta.. untung saja sudah dipersiapkan.
Berikut contoh Surat
Keterangan Kerja Yang saya buat untuk pengajuan Visa Jepang
Jadi, usul saya kalian
ikuti yang ada diselembaran dari Kantor Konsulat Jepang saja. Disusun
berdasarkan urutannya, kemudian tinggal tunggu dipanggil oleh petugasnya.
Prosesnya tidak lama (kalo semua persyaratan tadi lengkap dan jelas semuanya
ya).
Setelah selesai,
petugas akan memberikan kertas bukti penyerahan berkas yang ada barcode dan
nomornya dan ditulisnya disitu jumlah pembayarannya beserta stempel. Kemarin
pembayaran untuk single entry jumlahnya IDR 360K saja. Kertas bukti ini jangan
hilang sampai kalian balik lagi untuk ambil visa kalian. Prosesnya hanya 4 hari
kerja saja, setelah itu bisa diambil langsung di Kantor Konsulat Jepang. FYI, untuk yang sibuk/jauh/tidak bisa
mengambil visanya, bisa diwakilkan dengan orang lain asalkan orang yang
mengambil visa tersebut membawa kertas bukti yang diserahkan sama petugas.
nih dia visanya..