Rabu, 29 Agustus 2018

VISA JEPANG, MUDAH LOH!

Halo semuanya, sudah lama nih tidak menambah blog archive. Nah, sekarang saya akan memberikan  sedikit pengalaman saya mengenai bagaimana mengurus Visa Jepang dengan sangat mudah tanpa jasa travel.

Untuk teman-teman yang berencana liburan ke Jepang atau akan segera ke Jepang, ada beberapa hal yang harus teman-teman semua penuhi persyaratan untuk masuk ke negara matahari terbit tersebut, selain paspor dibutuhkan juga visa. Visa Jepang wajib buat teman-teman yang tidak memiliki paspor elektrik yang sudah didaftarkan di Kedutaan Jepang. 

Visa Jepang terdiri dari berbagai macam jenis, diataranya:
  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  5. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  6. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  7. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  8. Visa Transit
  9. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk
Dari 9 jenis visa diatas, saya akan berbagi informasi jenis visa nomor 4 yaitu Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri. Kemudian untuk mengurus visanya, karena saya domisili Aceh, maka pengajuan bisa di Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII) Lantai 5, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Telephone: (061) 457-5193. Silahkan kunjungi link berikut http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html untuk melihat dimana alamat Kantor Konsulat Jenderal Jepang di masing-masing domisili kalian.

Sebelum mengajukan Visa Jepang, saya mencari informasi-informasi yang sekiranya dapat membantu dalam pengumpulan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Informasi-informasi yang berhasil saya kumpulkan berasal dari hasil googling dan membuka website resmi dari Kedutaan Jepang, berikut persyaratan yang harus dikumpulkan untuk membuat Visa Jepang:


Fokusnya untuk yang Visa Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri ya temans.

Paspor
Paspor yang diajukan adalah paspor yang masih berlaku, jangan paspor yang masa berlakunya sudah habis atau paspor yang sekitar 6 bulan lagi akan habis masa berlakunya. kalaupun paspor kalian sudah habis masa berlakunya atau yang sekitar 6 bulan lagi akan habis masa berlakunya, maka kalian harus perpanjang lagi paspornya terlebih dahulu. FYI, dengan memperpanjang paspor, otomatis nomor paspor akan berubah dari nomor paspor lama, maka dari itu saat pembelian tiket harus diperhatikan lagi masa berlaku paspor agar tidak ada kesalahan saat pengajuan Visa Jepang atau Visa Lainnya.

Formulir Permohonan Visa dan Pas Photo Terbaru
Formulir permohonan visa dapat kalian download langsung dari website resminya Kedutaan Jepang dan bisa langsung diisi atau kalau kalian mau tulis tangan bisa juga (asal jangan ada coret-coretannya ya). Pas photo ukurannya 45mm x 45mm. Nanti, kalau kalian mau photo, bilang saja photo untuk keperluan visa. biasaya mereka sudah mengerti (latar putih dan tanpa edit).

Fotokopi KTP
Fotokopi KTP kalian, cukup selembar saja.

Bukti Pemesanan Tiket pesawat PP
Bukti pemesanan tiket yang sudah kalian beli, harus dilampirkan juga. Tiket yang sudah kalian beli baik itu online atau offline, dicetak. kalau bisa bukti pemesanan penginapan disana pun harus dilampirkan juga, supaya meyakinkan dan jelas tujuan kita disana.

Jadwal Perjalanan Sejak Masuk Hingga Keluar Dari Jepang
Untuk jadwal perjalanan tidak perlu dibuat terlalu rinci, format jadwal perjalanan sudah tersedia di website resmi. Ini contoh jadwal dipengajuan visa saya:


Penginapan bisa pakai Airbnb (banyak yang bagus-bagus dan harganya terjangkau) atau aplikasi lainnya. Karena di jadwal ini ditanyain nginap dimana, untuk kalian yang belum membeli tiket penginapan, bisa memakai aplikasi yang katanya bisa bayar penginapan saat kita di Jepang. Jadi, kita bisa memakai nama penginapan tersebut untuk lampiran Penginapannya.

Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
Kalo yang ini, kemarin pas pengajuan saya tidak membawa yang asli dan fotokopiannya, karena saya pikir untuk yang pemohon hanya untuk satu orang, tidak memerlukan dokumen ini lagi. Jadinya, saya disuruh pulang. Enggak deng wkwk…
Ternyata, persyaratan yang di website dengan persyaratan yang ada di kantor Konsulat Jepang ada perbedaannya sedikit. Jadi, Setelah dijelaskan kronologisnya (perbedaan persyaratan yang di website dengan yang selembaran dari Konsulat Jenderal Jepang) saya tidak disuruh pulang kok teman-teman, hanya saja dokumen KK dan Aktenya diminta kirim via email saja. Kemarin itu pengajuan saya tanggal 13 Agustus 2018, karena ada dokumen yang belum lengkap, saya emaillah dokumen tersebut di tanggal 14 Agustus 2018. Yang penting setelah kirim email tersebut, infoin saja ke kantor konsulatnya via telpon. Yeah! Akhirnya ga bolak balik Aceh - Medan. Dan petugas di Kantor Konsulatnya pun ramah-ramah sekali.

Rekening Koran
Untuk rekening koran, yang di cetak itu adalah yang 3 bulan terkahir saja. Tinggal minta di Costumer Service dimana kalian menabung uangnya. Gratis kok.. paling Cuma ditanyain keperluannya apa. Jadi tinggal kalian jelaskan tujuannya untuk apa.

Udah itu aja. Poin-poin diatas urutannya yang dari website ya. Saya urutkan sesuai dengan yang tertera. Tapi, setelah sampai di Kantor Konsulat Jepang yang di Medan, urutannya sedikit berbeda. Berikut saya lampirkan persyaratan dari selembaran yang ada di Kantor Konsulat Jepang



Ada tambahan lampiran, yaitu; Surat Keterangan Kerja. Karena sudah dibuat untuk jaga-jaga siapa tau diminta. eh beneran diminta.. untung saja sudah dipersiapkan.


Berikut contoh Surat Keterangan Kerja Yang saya buat untuk pengajuan Visa Jepang



Jadi, usul saya kalian ikuti yang ada diselembaran dari Kantor Konsulat Jepang saja. Disusun berdasarkan urutannya, kemudian tinggal tunggu dipanggil oleh petugasnya. Prosesnya tidak lama (kalo semua persyaratan tadi lengkap dan jelas semuanya ya).

Setelah selesai, petugas akan memberikan kertas bukti penyerahan berkas yang ada barcode dan nomornya dan ditulisnya disitu jumlah pembayarannya beserta stempel. Kemarin pembayaran untuk single entry jumlahnya IDR 360K saja. Kertas bukti ini jangan hilang sampai kalian balik lagi untuk ambil visa kalian. Prosesnya hanya 4 hari kerja saja, setelah itu bisa diambil langsung di Kantor Konsulat Jepang.  FYI, untuk yang sibuk/jauh/tidak bisa mengambil visanya, bisa diwakilkan dengan orang lain asalkan orang yang mengambil visa tersebut membawa kertas bukti yang diserahkan sama petugas.

nih dia visanya.. 


Mudah bukan? nah, selamat mencoba teman-teman.